Head unit mobil modern kini tidak hanya sekadar pemutar radio. Banyak dari perangkat ini sudah dilengkapi dengan teknologi Bluetooth, Wi-Fi, GPS, hingga konektivitas 4G/5G. Karena termasuk perangkat telekomunikasi, sertifikasi SDPPI Postel (DJID) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menjadi wajib untuk setiap head unit yang akan diedarkan di Indonesia.
Apa Itu Sertifikasi SDPPI Postel (DJID)?
Sertifikasi ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID)—dulunya dikenal sebagai SDPPI Postel—yang memastikan bahwa setiap perangkat head unit yang memiliki fitur nirkabel sudah memenuhi standar teknis nasional.
Mengapa Head Unit Wajib Sertifikasi?
Fitur seperti Bluetooth, Wi-Fi, dan konektivitas seluler memungkinkan head unit mengirimkan sinyal radio. Artinya, perangkat ini dikategorikan sebagai alat/perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki Sertifikat SDPPI/DJID agar dapat diimpor, dijual, atau digunakan secara legal di Indonesia.
Apa itu Automotive Head Unit Mobil?
Head unit otomotif (atau car infotainment system) adalah sistem kontrol utama dalam kendaraan, yang biasanya dilengkapi dengan:
- Radio dan Pemutar Media: AM/FM, CD/DVD, USB, Bluetooth Audio
- Sistem Navigasi: GPS dengan tampilan peta
- Konektivitas: Wi-Fi, Bluetooth, integrasi smartphone
- Layar Sentuh & Kontrol Suara: UI modern dan smart assistant
Baca Juga : Persyaratan Sertifikasi SDPPI Postel Untuk Access Point & Perangkat RLAN 2.4/5/6 GHz
Mengapa Sertifikasi SDPPI Postel (DJID) Diperlukan untuk Head Unit Mobil?
Head unit mobil saat ini banyak memiliki fitur konektivitas yang canggih. Perangkat ini seringkali memancarkan sinyal radio sehingga termasuk dalam kategori perangkat telekomunikasi.
Setiap perangkat telekomunikasi termasuk head unit wajib memenuhi regulasi Indonesia yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Regulasi ini, mengharuskan head unit memiliki sertifikat SDPPI Postel yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh pemilik merek, importir, maupun distributor head unit di Indonesia yaitu
- KEPMEN KOMDIGI No 12 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan WIFI
- KEPMEN KOMIDGI No 260 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Bluetooth
- KEPMEN KOMDIGI NO 45 TAHUN 2025 yang mengatur penggunaan GSM, WCDMA
- KEPMEN KOMDIGI No 352 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan 4G LTE
- KEPMEN KOMDIGI No 352 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan 5G
Ingin Mengurus Sertifikasi SDPPI Postel untuk Head Unit Mobil?
Proses pengurusan sertifikat SDPPI bisa terasa rumit karena banyaknya persyaratan teknis dan administratif. Di sinilah Cerapproval hadir sebagai partner andal Anda dalam menyelesaikan seluruh proses sertifikasi—cepat, legal, dan sesuai regulasi terbaru KOMDIGI.
Konsultasi Gratis Sertifikasi Head Unit Sekarang!
Website: www.cerapproval.com
Email: gma@cerapproval.com
WhatsApp: +62 899-3300-033
Baca Juga : Persyaratan Sertifikasi SDPPI Postel Untuk Access Point & Perangkat RLAN 2.4/5/6 GHz
0 Comments