Mulai 1 Juli 2025 (jadwal akan diperbarui oleh KOMDIGI), Indonesia akan mewajibkan pengujian EMC immunity sebagai bagian dari proses sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi, selain pengujian emisi elektromagnetik (EMC emission) yang selama ini telah diberlakukan.

Kewajiban ini mengacu pada standar teknis internasional CISPR 35, yang akan diberlakukan sebagai acuan pengujian immunity untuk perangkat telekomunikasi.

Apa Itu Pengujian EMC?

EMC (Electromagnetic Compatibility) adalah pengujian yang memastikan bahwa perangkat elektronik:

  • Tidak menghasilkan gangguan elektromagnetik (emission) berlebih
  • Dapat tetap berfungsi normal meskipun terkena gangguan dari lingkungan (immunity)

Selama ini, proses sertifikasi SDPPI lebih fokus pada pengujian emisi (mengacu pada CISPR 32). Namun mulai Juli 2025, pengujian immunity dengan standar CISPR 35 akan menjadi persyaratan wajib.

Kapan CISPR 35 Mulai Diberlakukan di Indonesia?

Tanggal efektif: 1 Juli 2025 (jadwal akan diperbarui oleh KOMDIGI)

Setiap permohonan sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi yang diajukan setelah tanggal tersebut harus mencantumkan laporan hasil uji EMC emission dan immunity.

Perangkat Wajib Menerapkan CISPR 35

Perangkat yang mengacu pada regulasi di bawah ini wajib menjalani pengujian immunity sesuai CISPR 35:

  1. Perangkat Wavelength Division Multiplexing
    • KEPMEN KOMINFO No. 6 Tahun 2023
  2. Perangkat Passive Optical Network (PON)
    • KEPMEN KOMINFO No. 58 Tahun 2022
  3. Perangkat Jaringan Ethernet
    • KEPMEN KOMINFO No. 60 Tahun 2022
  4. Perangkat Free Space Optics
    • KEPMEN KOMINFO No. 59 Tahun 2022
  5. Modem Kabel Koaksial (Home Network)
    • PERDIRJEN SDPPI No. 3 Tahun 2021
  6. Perangkat Terminal ISDN (Integrated Service Digital Network)
    • PERDIRJEN SDPPI No. 1 Tahun 2020
  7. Terminal Power Line Carrier (Single Sideband)
    • PERDIRJEN SDPPI No. 8 Tahun 2019

Laporan Hasil Uji EMC CISPR 35 yang Diterima untuk Sertifikasi SDPPI DJID 

Untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi, laporan uji harus berasal dari laboratorium yang terakreditasi:

  1. Laboratorium luar negeri yang terakreditasi dan diakui oleh KOMDIGI
  2. Laboratorium dalam negeri yang telah terakreditasi CISPR 35, seperti:
  • BBPPT / IDTH
  • Qualis
  • HCT Indonesia

Parameter Uji EMC untuk Sertifikasi di Komdigi

ParameterMultimedia Equipment dan ITE
Emission
Radiated emissionsV (CISPR 32)
Conducted emissionsV (CISPR 32)
HarmonicX
FlickerX
Immunity
Radiated ImmunityV (CISPR 35: IEC 61000-4-3)
Conducted ImmunityV (CISPR 35: IEC 61000-4-6)
ESDV (CISPR 35: IEC 61000-4-2)
EFTV (CISPR 35: IEC 61000-4-4)
SurgeV (CISPR 35: IEC 61000-4-5)
Voltage dipsV (CISPR 35: IEC 61000-4-11)
Magnetic FieldV (CISPR 35: IEC 61000-4-8)

Jika Anda produsen, importir, distributor perangkat telekomunikasi, penting untuk menyesuaikan dokumen uji Anda mulai sekarang agar tidak mengalami penolakan saat proses sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi.

Butuh Bantuan Pengurusan Sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi?

Cerapproval siap membantu Anda melalui proses pengujian dan sertifikasi, termasuk:

  • Review dokumen dan teknis EMC
  • Koordinasi pengujian di laboratorium terakreditasi
  • Penyusunan dokumen dan pengajuan ke Komdigi
  • Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan

📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
🌐 Website: www.cerapproval.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *