Sertifikasi DJID/SDPPI merupakan proses penting untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024, terdapat daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.

Berikut dokumen yang harus Anda siapkan sesuai peraturan tersebut:

Laporan Hasil Uji (Test Report)
Dokumen laporan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang diakui, sesuai standar teknis yang diberlakukan.

Dokumen Spesifikasi Teknis
Memuat rincian mengenai spesifikasi teknis perangkat yang diajukan untuk disertifikasi.

Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity)
Surat pernyataan kesesuaian yang ditandatangani oleh pemohon.

Foto Perangkat
Harus tampak merek dan tipe perangkat yang disertifikasi.

Perjanjian Kerja Sama (Bagi Repeater/Boosters)
Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan seluler Indonesia (jika applicable).

Surat Pernyataan
Pernyataan tidak menjual perangkat tersebut kecuali kepada penyelenggara yang memenuhi syarat (jika applicable).

Surat Penunjukan Perwakilan atau Distributor
Bagi perwakilan dan distributor yang diberi kewenangan oleh prinsipal.

Dokumen Kepemilikan Merek
Bukti kepemilikan merek dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual.

Dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Bagi perangkat yang memenuhi TKDN sesuai peraturan perundangan.

Surat Pernyataan Keperluan Penggunaan
Bagi instansi pemerintah, badan internasional, atau perorangan yang menggunakan perangkat untuk kepentingannya sendiri.


Cerapproval siap mendampingi Anda memenuhi seluruh proses sertifikasi DJID/SDPPI sesuai peraturan yang tengah diberlakukan. Dengan Cerapproval, proses sertifikasi lebih mudah, lebih cepat, dan sesuai standar.

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *