Sertifikasi DJID/SDPPI merupakan proses penting untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024, terdapat daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
Berikut dokumen yang harus Anda siapkan sesuai peraturan tersebut:
✅ Laporan Hasil Uji (Test Report)
Dokumen laporan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang diakui, sesuai standar teknis yang diberlakukan.
✅ Dokumen Spesifikasi Teknis
Memuat rincian mengenai spesifikasi teknis perangkat yang diajukan untuk disertifikasi.
✅ Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity)
Surat pernyataan kesesuaian yang ditandatangani oleh pemohon.
✅ Foto Perangkat
Harus tampak merek dan tipe perangkat yang disertifikasi.
✅ Perjanjian Kerja Sama (Bagi Repeater/Boosters)
Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan seluler Indonesia (jika applicable).
✅ Surat Pernyataan
Pernyataan tidak menjual perangkat tersebut kecuali kepada penyelenggara yang memenuhi syarat (jika applicable).
✅ Surat Penunjukan Perwakilan atau Distributor
Bagi perwakilan dan distributor yang diberi kewenangan oleh prinsipal.
✅ Dokumen Kepemilikan Merek
Bukti kepemilikan merek dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual.
✅ Dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Bagi perangkat yang memenuhi TKDN sesuai peraturan perundangan.
✅ Surat Pernyataan Keperluan Penggunaan
Bagi instansi pemerintah, badan internasional, atau perorangan yang menggunakan perangkat untuk kepentingannya sendiri.
Cerapproval siap mendampingi Anda memenuhi seluruh proses sertifikasi DJID/SDPPI sesuai peraturan yang tengah diberlakukan. Dengan Cerapproval, proses sertifikasi lebih mudah, lebih cepat, dan sesuai standar.
0 Comments