Di Indonesia, setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang sudah mendapatkan sertifikat resmi dari SDPPI / DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) wajib memiliki label resmi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024.
Persyaratan ini berlaku untuk semua perangkat, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, sebagai bukti bahwa perangkat telah lulus uji dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
1. Informasi Wajib pada Label
Label perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi wajib memuat:
- Nomor Sertifikat dan PLG ID (ID Pemegang Sertifikat).
- QR Code yang berisi data resmi sertifikasi.
- Tanda peringatan terkait larangan mengubah spesifikasi perangkat.
2. Informasi yang Tercantum dalam QR Code
QR Code pada label minimal harus berisi:
- Nomor Sertifikat.
- PLG ID.
- Merek perangkat.
- Tipe perangkat.
- Informasi lain sesuai data pada sertifikat resmi.
Dengan QR Code ini, pengguna, petugas, atau pihak berwenang dapat memverifikasi keaslian sertifikat secara langsung melalui database resmi SDPPI/DJID.
3. Tanda Peringatan
Label wajib mencantumkan peringatan yang berisi larangan mengubah spesifikasi perangkat yang dapat menyebabkan gangguan fisik atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar.
4. Lokasi Pemasangan Label
Label harus dipasang pada:
- Perangkat (unit fisik alat telekomunikasi).
- Kemasan/pembungkus perangkat.
Jika perangkat terlalu kecil untuk dipasangi label fisik, label minimal harus ada pada kemasan atau pembungkus.
5. Metode Pemasangan Label
Label dapat dibuat dengan metode:
- Emboss (timbul), deboss (cekung), atau tercetak langsung.
- Ditempel dengan stiker berkualitas tinggi.
- Digital/E-Label untuk perangkat yang memiliki layar (misalnya smartphone, tablet, head unit).
6. Format Label
Format label telah ditetapkan dalam lampiran Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024 dan wajib diikuti oleh semua pemegang sertifikat.
7. Pelaporan Bukti Pemasangan Label
Pemegang sertifikat wajib:
- Melaporkan bukti pemasangan label ke Direktorat Jenderal paling lambat 30 hari setelah sertifikat diterbitkan.
- Laporan dilakukan dengan mengunggah foto perangkat yang telah diberi label melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi DJID.
Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Ketentuan Label
- Penolakan distribusi atau penjualan perangkat di Indonesia.
- Potensi pencabutan sertifikat.
- Sanksi administratif sesuai peraturan telekomunikasi.
Butuh Bantuan Mengurus Sertifikasi & Label SDPPI/DJID?
Cerapproval siap membantu proses sertifikasi dan memastikan perangkat Anda memenuhi seluruh ketentuan label resmi agar aman dipasarkan di Indonesia.
📌 Konsultasi Gratis
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033Ketahui syarat label resmi SDPPI/DJID sesuai Permen Kominfo 3/2024 agar perangkat telekomunikasi Anda lolos uji dan legal di Indonesia.
0 Comments