Perkembangan teknologi audio dalam beberapa tahun terakhir mendorong meningkatnya penggunaan wireless speaker di Indonesia. Perangkat ini menjadi pilihan utama konsumen karena kemudahan konektivitas, desain portabel, serta kompatibilitas dengan berbagai perangkat seperti smartphone, laptop, tablet, hingga smart TV. Namun, dibalik kemudahan tersebut, terdapat kewajiban regulasi yang harus dipenuhi oleh produsen, importir, maupun distributor sebelum wireless speaker dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, yaitu Sertifikasi Postel (DJID/SDPPI).

Wireless speaker adalah perangkat audio yang menggunakan teknologi nirkabel seperti Bluetooth dan/atau WiFi untuk menghubungkan sumber suara tanpa kabel fisik. Karena memancarkan gelombang radio, perangkat ini termasuk dalam kategori perangkat telekomunikasi yang pengoperasian dan peredarannya diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Mengapa Wireless Speaker Wajib Sertifikasi Postel?

Sertifikasi Postel bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan masyarakat:

  1. Tidak mengganggu spektrum frekuensi radio lainnya
  2. Memenuhi standar teknis yang berlaku di Indonesia
  3. Aman digunakan dan sesuai dengan regulasi nasional

Wireless speaker umumnya beroperasi pada frekuensi 2.4 GHz (Bluetooth/WiFi), sehingga wajib dilakukan uji teknis di laboratorium yang terakreditasi. Tanpa sertifikasi Postel, produk dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi seperti penarikan produk, denda administratif, hingga pelarangan distribusi.

Dasar Hukum Sertifikasi Postel Wireless Speaker

Beberapa regulasi yang menjadi dasar kewajiban sertifikasi Postel antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Peraturan Menteri Komdigi terkait sertifikasi perangkat telekomunikasi
  • Ketentuan teknis DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital)

Setiap perangkat wireless speaker, baik produksi lokal maupun impor, wajib memiliki Sertifikat Postel sebelum dipasarkan di Indonesia.

Proses Sertifikasi Postel untuk Wireless Speaker

Berikut tahapan umum proses sertifikasi Postel wireless speaker di Indonesia:

  1. Identifikasi Spesifikasi Teknis
    Menentukan fitur nirkabel yang digunakan (Bluetooth, WiFi, NFC, dll).
  2. Uji Laboratorium
    Perangkat diuji di laboratorium uji terakreditasi untuk memastikan kesesuaian parameter teknis.
  3. Pengajuan Sertifikasi Postel
    Hasil uji (LHU), dokumen teknis, dan data perusahaan diajukan melalui sistem online DJID.
  4. Evaluasi & Penerbitan Sertifikat
    Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Sertifikat Postel akan diterbitkan.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Datasheet & manual produk
  • 2 buah sample (1 radiated sample, 1 conducted sample)
  • Mengisi form PM5 yang nanti akan kami berikan
  • Detail spesifikasi perangkat
  • SOP Pengujian (jika ada akan lebih baik)
  • Software pengujian (jika ada akan lebih baik)
  • MoU / HAKI dokumen
  • Surat deklarasi kesesuaian (nanti akan kami berikan draftnya)
  • Surat lain-lain jika dibutuhkan (akan kami bantu provide jika dibutuhkan)
  • Akun OSS/DJID untuk keperluan pengajuan sertifikasi

Peran Cerapproval dalam Proses Sertifikasi

Sebagai agensi sertifikasi profesional, Cerapproval membantu klien dalam seluruh proses sertifikasi Postel wireless speaker, mulai dari konsultasi awal, pengujian laboratorium, hingga terbitnya sertifikat. Dengan pengalaman dan pemahaman regulasi terkini, Cerapproval memastikan proses berjalan lebih cepat, tepat, dan minim risiko.

👉 Hubungi Cerapproval sekarang untuk konsultasi gratis dan estimasi biaya!

Ingin memasarkan wireless speaker Anda secara legal di Indonesia? Percayakan proses Sertifikasi Postel Anda kepada Cerapproval. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi sertifikasi yang efisien.

  • Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
  • Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
  • Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!

Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL

Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *