Perangkat Telekomunikasi Wajib Uji EMC Immunity (CISPR 35) di Indonesia

Perangkat Telekomunikasi Wajib Uji EMC Immunity (CISPR 35) untuk Sertifikasi DJID di Indonesia

Tahun 2025, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID, sebelumnya SDPPI) akan mewajibkan pengujian EMC Immunity menggunakan standar internasional CISPR 35 sebagai bagian dari proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari harmonisasi regulasi Indonesia terhadap standar global dan bertujuan untuk menjamin daya tahan perangkat terhadap gangguan elektromagnetik (EMI) Read more…

Sertifikasi DJID Thumbnail

Nemko Korea Resmi Ditunjuk Sebagai Laboratorium Pengujian MRA untuk Sertifikasi DJID di Indonesia

Per 27 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) secara resmi menetapkan Nemko Korea Co., Ltd. sebagai laboratorium pengujian luar negeri yang diakui dalam kerangka Mutual Recognition Arrangement (MRA). Penunjukan ini memungkinkan Nemko Korea untuk menerbitkan laporan hasil uji yang diakui sah Read more…

Thumbnail artikel perubahan organisasi dari sdppi ke djid

Pengumuman: Perubahan Organisasi dari SDPPI ke DJID Berdampak pada Waktu Proses Sertifikasi

Mulai tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMDIGI) secara resmi telah melakukan restrukturisasi terhadap otoritas sertifikasi perangkat telekomunikasi. SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) kini telah beralih menjadi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital). Perubahan ini tidak hanya mencerminkan fokus nasional yang lebih luas terhadap infrastruktur Read more…

Sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi Wajib Lampirkan Uji EMC Immunity CISPR 35

Mulai 1 Juli 2025 (jadwal akan diperbarui oleh KOMDIGI), Indonesia akan mewajibkan pengujian EMC immunity sebagai bagian dari proses sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi, selain pengujian emisi elektromagnetik (EMC emission) yang selama ini telah diberlakukan. Kewajiban ini mengacu pada standar teknis internasional CISPR 35, yang akan diberlakukan sebagai acuan pengujian immunity Read more…

Thumnail

Persyaratan Sertifikasi SDPPI Postel untuk Access Point & Perangkat RLAN 2.4/5/6 GHz

Mulai tahun 2025, pengajuan permohonan sertifikasi SDPPI Postel DJID untuk perangkat telekomunikasi RLAN (Radio Local Area Network) harus melampirkan Surat Pernyataan Firmware/Perangkat Lunak dan Surat Deklarasi Kesesuaian terbaru untuk mendapatkan sertifikat dari DJID KOMDIGI. Ketentuan Firmware / Software Perangkat RLAN  Perangkat RLAN 2,4 GHz, 5 GHz, dan 6 GHz harus Read more…

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) No. 44 Tahun 2025, yang telah menetapkan standar teknis terbaru untuk alat transceiver radio amatir. Regulasi ini mulai berlaku 18 Agustus 2025, menggantikan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999. Ketentuan Laporan Hasil Uji  Laporan hasil uji (test report) Read more…

New Technical Standards for Wireless Power Transmission

Standar Teknis Baru Wireless Power Transmission (WPT) – KM KOMDIGI No. 46/2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu KM 260 Tahun 2024, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 Februari 2025. Dengan adanya peraturan terbaru ini, pemerintah Read more…

Regulasi Baru WiFi 6E di Indonesia: Frekuensi & Proses Sertifikasi

Regulasi Baru WIFI 6 GHz di Indonesia: Proses Sertifikasi & Rentang Frekuensi

Indonesia telah mengadopsi regulasi baru terkait penggunaan pita frekuensi tambahan untuk teknologi Radio Local Area Network (RLAN), termasuk WiFi 6E (IEEE 802.11ax). Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No. 12 Tahun 2025. Penetapan Pita Frekuensi Tambahan untuk Read more…