Sebelum Perangkat atau Produk diperjualbelikan di Indonesia, Perangkat harus sudah melakukan Sertifikasi di SDPPI dan memiliki Sertifikat SDPPI terlebih dahulu, untuk bisa mendapatkan Sertifikasi SDPPI Perangkat wajib lolos melalui tiga tahapan pengujian perangkat yaitu Uji RF, Uji Safety dan Uji EMC. Apa Tujuan Pengujian RF, Safety dan EMC pada Perangkat Telekomunikasi ? akan kita bahas pada artikel ini.

Perangkat telekomunikasi di Indonesia harus lulus sertifikasi SDPPI dan memiliki sertifikat SDPPI terlebih dahulu, menandakan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan. Tahap uji harus dipenuhi sebelum perangkat dapat disertifikasi.

Baca Juga : Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Tujuan pengujian Perangkat

Tujuan pengujian pada perangkat

Pengujian/Uji RF

Uji RF adalah Pengujian RF (Radio Frekuensi) pada perangkat Telekomunikasi bertujuan menguji Frekuensi perangkat/produk agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia dan agar tidak mengganggu Frekuensi lainnya yang berada di Indonesia. 

Pita Frekuensi yang termasuk dalam Pengujian Radio Frekuensi diantaranya seperti Bluetooth, RFID, WLAN, NFC, Low Power, GSM, WCDMA, 4G LTE, 5G, DLL. Apabila pada produk terdapat pita frekuensi tersebut maka produk harus melakukan uji RF untuk persyaratan Sertifikasi SDPPI.

Pengujian/Uji Keselamatan

Uji Safety melibatkan pemeriksaan sumber arus, mencegah arus bocor, menghindari korsleting, dan mengurangi risiko kebakaran pada perangkat telekomunikasi. Jika perangkat menggunakan daya AC, uji keselamatan diperlukan untuk sertifikasi SDPPI.

Pengujian/Uji EMC

Uji Electromagnetic Compatibility (EMC) adalah uji Kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa mempengaruhi ataupun menghasilkan interferensi (gangguan) terhadap lingkungannya.

Perangkat-perangkat yang termasuk dalam Pengujian EMC adalah Perangkat Telekomunikasi yang memiliki arus elektromagnetik. Apabila pada Perangkat tersebut terdapat arus elektromagnetik maka perangkat harus melakukan Uji EMC sebagai persyaratan Sertifikasi SDPPI.

Setelah lulus pengujian, hasilnya diserahkan ke SDPPI untuk proses Sertifikasi SDPPI. Setelah sertifikat terbit, perangkat dapat dijual secara legal di Indonesia.

Jika teman-teman ingin memeriksa produk apa saja yang sudah Tersertifikasi di SDPPI (legal) teman-teman bisa langsung melihatnya di website SDPPI Sertifikasi.Postel

Baca Juga : Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi

Nah bagaimana teman-teman sudah mengertikan apa tujuan dilakukannya Uji RF, Safety dan EMC pada perangkat telekomunikasi untuk membuat Sertifikasi SDPPI.

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia, kamu dapat menghubungi kami di email cs@cerapproval.com atau WhatsApps kami.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *