SDPPI Telah Menetapkan Regulasi Mengenai Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut membahas mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut adalah isi dari peraturan tersebut :

SDPPI akan melakukan penyesuaian Biaya Penerbitan Sertifikat dan Biaya Pengujian Lokal dan peraturan ini akan mulai diberlakukan pada pertengahan November 2023. Untuk kategori biaya yang terdapat penyesuaian, dapat Anda lihat pada peraturan di atas.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *