Pada tanggal 18 Desember 2023 Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan peraturan baru mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena dalam KEPMEN KOMINFO Nomor 601 Tahun 2023. karena itu, Antena kini wajib sertifikasi postel.
Saat ini, antena kini wajib sertifikasi, terutama yang eksternal, baik built-in maupun menggunakan konektor antena dengan kabel atau bumbung geombang. Sertifikasi diperlukan untuk memastikan terpenuhinya standar keamanan, kualitas, dan kompatibilitas, sehingga dapat beroperasi tanpa mengganggu jaringan telekomunikasi.
Langkah ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan keyakinan bahwa perangkat telekomunikasi telah melewati pengujian ketat.
Informasi selengkapnya dapat Anda lihat dalam regulasi yang telah ditetapkan di bawah ini.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Jika Anda merasa membutuhkan layanan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) dari Postel/SDPPI, atau jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya, kami dengan senang hati siap membantu Anda. Kami mengundang Anda untuk menghubungi kami dan berbicara dengan tim kami yang berpengalaman.
Kami akan memberikan informasi lebih lanjut, mengeksplorasi opsi layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, dan menjawab pertanyaan yang mungkin Anda miliki. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan panduan yang komprehensif dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan sertifikasi perangkat Anda.
Kami siap memberikan panduan dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan sertifikasi perangkat Anda. Kami mengundang Anda untuk menghubungi kami melalui:
0 Comments