Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 18 September 2024 dan ditujukan bagi laboratorium uji yang melakukan pengujian perangkat telekomunikasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Penetapan Balai Uji Telekomunikasi di Indonesia

Dalam rangka memastikan kualitas dan keamanan perangkat telekomunikasi, semua pengujian perangkat di Indonesia kini harus dilakukan oleh laboratorium uji yang telah terakreditasi dan secara resmi ditunjuk oleh Kominfo sebagai Balai Uji. Balai Uji di Indonesia dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Balai Uji Dalam Negeri: Berlokasi di Indonesia dan berfungsi sebagai laboratorium pengujian resmi.
  2. Balai Uji Luar Negeri: Diakui melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, atau melalui proses Non-MRA.

Poin Penting dari Direktorat SDPPI

Pada acara Customer Day #22, Direktorat SDPPI menyampaikan beberapa poin penting terkait pemberlakuan PM 5 Tahun 2024:

  • Joint Assessment: Kominfo akan bekerja sama dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk melakukan penetapan, penambahan ruang lingkup, serta perpanjangan akreditasi Balai Uji Dalam Negeri.
  • Pengakhiran Pengakuan Balai Uji Luar Negeri: Pengakuan sepihak terhadap Balai Uji Luar Negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah itu, pengakuan hanya akan dilakukan melalui mekanisme MRA.
  • Pengajuan Permohonan Ulang: Balai Uji Luar Negeri yang sebelumnya diakui sepihak melalui Kepdirjen 109 Tahun 2024 diwajibkan untuk mengajukan permohonan ulang paling lambat 1 November 2024.
  • Laporan Hasil Uji (LHU): Laporan dari Balai Uji yang dicabut atau berakhir penetapannya akan tetap berlaku hingga 6 bulan setelahnya.
  • Masa Laku Balai Uji Dalam Negeri: Penetapan akreditasi untuk Balai Uji Dalam Negeri berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Tanda Tangan Digital: Mulai diberlakukannya penggunaan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji (LHU) untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen.

Apa yang Perlu Dilakukan?

Dengan adanya peraturan baru ini, penting bagi produsen dan importir perangkat telekomunikasi untuk memastikan bahwa perangkat mereka diuji di laboratorium yang telah diakui oleh Kominfo. Hal ini memastikan perangkat dapat terus dipasarkan di Indonesia tanpa hambatan regulasi.

Hubungi Cerapproval untuk Jasa Sertifikasi SDPPI Postel

Butuh jasa sertifikasi Postel SDPPI, SNI, TKDN, K3L, dan lainnya? Cerapproval siap membantu dengan layanan terpercaya dan jaminan lolos 100%.

Kontak Kami:

Cerapproval – Your Trusted Partner in Certification!


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *