Perkembangan teknologi pengisian daya tanpa kabel (wireless charging) tumbuh sangat pesat di Indonesia. Mulai dari smartphone, jam tangan pintar, hingga TWS kini mengandalkan teknologi ini. Bagi Anda produsen, importir, atau distributor yang ingin memasarkan perangkat wireless charger di pasar Indonesia, ada satu pertanyaan krusial yang sering muncul: Apakah wireless charger perlu sertifikasi DJID?

Jawabannya adalah YA, mutlak memerlukan sertifikasi.

Mari kita bedah alasan hukum, teknis, dan bagaimana langkah mudah memenuhinya agar bisnis Anda berjalan aman tanpa kendala hukum.

Apa itu Sertifikasi DJID / SDPPI?

Banyak orang masih menyebutnya sertifikasi DJID (Direktorat Jenderal Industri Dagang atau istilah serupa), namun dalam regulasi resmi telekomunikasi di Indonesia, otoritas yang berwenang adalah Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Setiap perangkat yang memancarkan gelombang radio atau menggunakan frekuensi radio (RF) wajib memiliki sertifikat SDPPI (sering disebut sertifikat POSTEL) sebelum dapat diperjualbelikan secara sah di Indonesia.

Mengapa Wireless Charger Wajib Bersertifikat?

Meskipun fungsi utamanya adalah mengisi daya baterai, wireless charger bekerja menggunakan prinsip Induksi Elektromagnetik.

  • Perangkat ini memancarkan medan magnet dan gelombang frekuensi radio (biasanya pada rentang frekuensi tertentu seperti Qi Standard di ~110-205 kHz).
  • Karena memancarkan frekuensi, wireless charger dikategorikan sebagai perangkat Short Range Devices (SRD) atau Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Jika tidak diuji dan disertifikasi, wireless charger dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan (interferensi) terhadap jaringan telekomunikasi lain, atau bahkan membahayakan keselamatan pengguna akibat radiasi elektromagnetik yang tidak terkontrol.

Risiko Menjual Wireless Charger Tanpa Sertifikasi

Pemerintah Indonesia sangat tegas mengenai regulasi ini. Menjual perangkat elektronik berbasis frekuensi tanpa sertifikat resmi dapat memicu konsekuensi berat:

  1. Penyitaan Barang: Produk Anda dapat disita oleh pihak berwenang saat razia pasar (market surveillance).
  2. Pemblokiran di Marketplace: Platform e-commerce besar di Indonesia secara ketat menghapus produk yang tidak menyertakan nomor sertifikat SDPPI.
  3. Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi dapat berujung pada denda materiil yang besar hingga sanksi pidana.

Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Bersama Cerapproval

Proses pengujian laboratorium dan administrasi ke SDPPI bisa menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian pelaku usaha. Mulai dari penyiapan dokumen teknis, pengujian sampel di laboratorium terakreditasi, hingga pengajuan dokumen di sistem online.

Di sinilah Cerapproval hadir sebagai mitra terpercaya Anda. Sebagai agensi sertifikasi berpengalaman, kami siap membantu Anda dari hulu ke hilir:

  • Analisis awal kesesuaian dokumen produk.
  • Pemanduan uji laboratorium lokal/global.
  • Pengurusan clearance hingga sertifikat SDPPI resmi terbit.

Jangan Biarkan Bisnis Anda Terhambat Masalah Regulasi!

Amankan jalur distribusi wireless charger Anda di pasar Indonesia sekarang juga. Hubungi tim ahli Cerapproval untuk konsultasi gratis dan pengurusan sertifikasi yang cepat, transparan, dan profesional. [Hubungi Cerapproval Sekarang]

Hubungi Cerapproval untuk konsultasi GRATIS sekarang.

  • Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
  • Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
  • Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!

Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, K3L, Postel, MKG, SIMAKESPELContact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *