gambar Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa masa berlaku Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah berakhir pada 31 Desember 2024. Ketentuan Baru Setelah Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Sehubungan dengan berakhirnya Kepdirjen tersebut, berikut adalah beberapa Read more…

Penambahan Band untuk LTE dan 5G di Indonesia

Penambahan Band untuk LTE dan 5G dalam Regulasi Baru Kepmen Kominfo No 352 Tahun 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi telah mengesahkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunications-2020 (5G). Penambahan Read more…

gambar sosialisasi frekuensi radio

Denda Bagi Pelanggar Spektrum Frekuensi Radio

Cerapproval Internasional menghadiri Sosialisasi Sanksi Denda Administratif pada Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau Alat Perangkat Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Tim Pengelolaan Sanksi Administratif Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) pada Jumat 07 Mei 2024. Sosialisasi ini membahas mengenai sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai di Read more…

KEWAJIBAN PARAMETER PENGUJIAN EMC PORT TELEKOMUNIKASI DAN PORT CATU DAYA

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta ⁠Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC. PERDIRJEN Read more…