Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) No. 44 Tahun 2025, yang telah menetapkan standar teknis terbaru untuk alat transceiver radio amatir. Regulasi ini mulai berlaku 18 Agustus 2025, menggantikan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999. Ketentuan Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji (test report) Read more…