Perangkat Telekomunikasi

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika: Batasan Specific Absorption Rate untuk Perangkat Telekomunikasi

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mengumumkan keputusan baru terkait batasan Specific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi, termasuk telepon seluler dan komputer tablet. Keputusan ini diambil oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang tentang dampak radiasi dari perangkat tersebut. Menurut keputusan yang Read more…

KEWAJIBAN PARAMETER PENGUJIAN EMC PORT TELEKOMUNIKASI DAN PORT CATU DAYA

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta ⁠Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC. PERDIRJEN Read more…

Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024 Demikianlah informasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi Anda. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Read more…