Pemerintah mengumumkan peralihan dari TV Analog ke TV Digital pada 2 November 2023 untuk meningkatkan kualitas gambar dan suara, ketersediaan program televisi, menghemat spektrum frekuensi, serta kelancaran dan kecepatan jaringan frekuensi.
TV Analog memerlukan STB untuk akses TV Digital, atau gunakan Android TV Box untuk mengubah TV Analog menjadi Smart TV.
Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Formulir Sertifikasi PM 5
Sebelum membeli dan menggunakan STB atau Android TV Box, pastikan perangkat tersebut telah tersertifikasi oleh SDPPI. Ini penting untuk memastikan kinerja yang baik dan menghindari gangguan pada jaringan frekuensi perangkat lain di sekitarnya.
Lalu, apa saja persyaratan teknis perangkat STB agar perangkat dapat lulus pengujian? Berikut adalah persyaratan teknis perangkat STB:
- Menuhi spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital Indonesia.
- Menuhi persyaratan Radio Frekuensi (RF) sesuai dengan lokasi frekuensi radio untuk televisi digital di Indonesia.
- Perangkat STB harus lulus persyaratan Electromagnetic Compatiblity (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya (Mengacu pada standar SNI ISO/IEC 32:2015).
- STB harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik terkait, diantaranya arus sentuh dan kuat arus sesuai dengan standar SNI IEC 60950-1: 2016.
- STB harus memiliki Fungsi Early Warning System (EWS) untuk menerima dan menampilkan pesan peringatan dini bencana di layar televisi.
Baca Juga : Dampak Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi
STB yang memenuhi persyaratan teknis memudahkan proses pengujian, mempercepat perolehan sertifikat SDPPI, dan menjamin keamanan serta kelayakan penggunaannya.
Jika Anda adalah produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak berikut:
0 Comments