Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta â Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC.
Perangkat yang Membutuhkan Sertifikasi SDPPI/DJID di Indonesia
Perangkat yang Membutuhkan Sertifikasi DJID KOMDIGI di Indonesia Di Indonesia, semua alat dan perangkat telekomunikasi yang memancarkan atau menerima gelombang radio wajib memiliki sertifikasi dari DJID (Dulu dikenal sebagai SDPPI), di bawah Kementerian Komunikasi dan Read more…
0 Comments