Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dipasang, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi lingkungan sekitar. dan ini tarif sertifikat alat & perangkat telekomunikasi
Baca Juga : Dampak Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi
Terdapat beberapa cara pembuatan sertifikat SDPPI dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan sertifikasi perangkat tersebut. Untuk biaya atau tarif yang dibutuhkan antara lain adalah :
Keterangan | Biaya Penerbitan Sertifikat |
Sertifikat Penggantian Sertifikat Hilang | Rp 7.000.000,- |
Sertifikat Perubahan / Revisi | Rp 7.000.000,- |
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Dalam Negeri | Rp 7.000.000,- |
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri / Kombinasi | Rp 50.000.000,- |
Tarif sertifikat postel ini akan dikeluarkan dengan adanya bukti terbitnya surat perintah pembayaran (SP2). Setelah SP2 bermasalah, maka sertifikat akan diterbitkan oleh SDPPI Kominfo. Berikut adalah 4 jenis tarif publikasi sertifikat dan sedikit penjelasan mengapa alat & perangkat telekomunikasi harus melakukan sertifikasi sebelum diperjualbelikan di Indonesia.
Baca Juga : Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi
Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :
0 Comments