Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dipasang, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi Read more…

Acuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada : Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC), dan Safety pada Acuan Pengujian Perangkat Telekomunikasi memiliki tujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut berfungsi secara optimal dalam mengoperasikan frekuensi radio, menjaga kompatibilitas elektromagnetik, dan memastikan Read more…

Pengumuman Gangguan Loket Pelayanan SDPPI

Pengumuman Gangguan Loket Pelayanan SDPPI

Diinformasikan oleh KOMINFO bahwa loket pelayanan SDPPI mengalami gangguan. Gangguan mulai berlangsung sejak tanggal 28 Desember 2022. Dikabarkan gangguan ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Desember 2022. Karena Kendala ini, website SDPPI tidak dapat diakses. Website dapat diakses kembali pada tanggal 02 Januari 2023 mendatang. Gangguan pada loket pelayanan SDPPI Read more…

Certification From PM 5

Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5

Sebelum mengajukan sertifikasi Postel, baik menggunakan local testing atau paperwork, pihak pengaju wajib melampirkan Certification Form PM 5. Pihak Perusahaan Jasa akan mengirimkan file Certification From kepada pihak Perusahaan untuk mengisi data-data informasi Perangkat yang ingin dilakukan Pengujian. From PM 5 adalah data informasi perangkat sebagai panduan untuk pengajuan local Read more…

Perbedaan Perangkat Telekomunikasi

Perbedaan Perangkat Telekomunikasi yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Saat ini Perangkat Telekomunikasi merupakan Perangkat yang umum digunakan dikalangan masyarakat, penggunaan Perangkat Telekomunikasi umumnya menggunakan frekuensi untuk dapat beroperasi. Namun sebelum perangkat didistribusikan di Indonesia perangkat telekomunikasi wajib tersertifikasi terlebih dahulu di SDPPI. Perangkat telekomunikasi tersebut wajib tersertifikasi di SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Pastikan perangkat Read more…

Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi

Sebelum perangkat telekomunikasi didistribusikan di wilayah Indonesia, box atau kemasan pada perangkat telekomunikasi wajib untuk memiliki labeling dan warning sign. Dengan adanya labelling dan warning sign pada box menandakan bahwa perangkat tersebut telah tersertifikasi di SDPPI, sehingga perangkat legal untuk diperjual belikan di Indonesia. Dan sebaliknya, jika box atau kemasan Read more…

Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada OSS

Perizinan Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada Laman OSS

Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Postel SDPPI, Pihak Pengaju atau Klien yang mengajukan sertifikasi wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Akun Online Single Submission (OSS). Hal tersebut karena saat ini untuk dapat menerbitkan SDPPI wajib memiliki Sertifikat OSS dengan KBLI yang terintegrasi. Agar produk telekomunikasi dapat terdistribusi dengan Read more…

Pengajuan SDPPI melalui OSS

Pengajuan SDPPI melalui OSS

mulai awal November 2021, kementerian kominfo bekerja sama kembali dengan OSS untuk pengajuan alat dan perangkat telekomunikasi. hal ini menyebabkan pengajuan harus melalui OSS untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan sertifikat perangkat SDPPI PERMOHONAN SERTIFIKAT ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MELLUI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO serupa dengan yang telah ditetapkan: Peraturan Read more…